JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 1,14 kilogram serbuk emas senilai Rp2,9 miliar di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Serbuk emas tersebut dibawa seorang warga negara India berinisial MM (31) dengan cara disembunyikan di dalam tubuhnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda bersama Bea Cukai Juanda pada Kamis (22/10). Informasi tersebut mengarah kepada seorang calon penumpang Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-870 yang akan bertolak dari Surabaya menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap MM. Untuk memastikan kecurigaan petugas, yang bersangkutan kemudian dibawa ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan rontgen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tiga benda mencurigakan di dalam tubuh MM. Setelah ditelusuri, benda tersebut merupakan serbuk emas yang dikemas dalam tiga buah kondom, kemudian dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengelabui petugas bandara.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara TNI AL, Bea Cukai, dan unsur pengamanan terkait di Bandara Internasional Juanda.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/10).
Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Surabaya, serbuk tersebut dipastikan merupakan emas dengan kadar sekitar 99,5 persen atau setara 23,88 karat.
Total berat bersih emas mencapai 1.144,18 gram atau sekitar 1,14 kilogram. Nilainya ditaksir sebesar Rp2.917.659.000.
Pengujian tersebut disaksikan oleh petugas Satgaspam TNI AL, Bea Cukai, dan Aviation Security (Avsec) bandara.
Langgar Undang-Undang Kepabeanan
Upaya penyelundupan tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ketentuan itu mengatur tindak pidana penyelundupan ekspor, termasuk mengeluarkan barang dari daerah pabean tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Henoch menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan TNI AL, khususnya Lanudal Juanda, dalam mengawasi keamanan dan mencegah pelanggaran hukum di kawasan bandara.
Menurut dia, Lanudal Juanda berperan sebagai koordinator pengamanan di Bandara Internasional Juanda yang berstatus sebagai enclave civil.
Pengamanan tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai unsur terkait untuk mencegah tindak kejahatan yang dapat merugikan negara.
Upaya ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas berbagai bentuk penyelundupan. TNI AL turut memperkuat pengawasan sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Setelah pengungkapan kasus, penanganan perkara beserta MM diserahkan kepada Bea Cukai. Instansi tersebut selanjutnya berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Juanda untuk memproses perkara sesuai ketentuan hukum serta mengembangkan penyidikan lebih lanjut.