JAKARTA – Sebanyak 242 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah berasal dari 14 provinsi di Indonesia terdiri dari 178 pria dan 64 wanita dideportasi oleh pemerintah Malaysia pada hari Sabtu dinihari.
Dari hasil pendataan dan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, terdapat sejumlah permasalahan yang dialami oleh para PMI, diantaranya tidak memiliki paspor gaji yang tidak sesuai, tidak memiliki izin tinggal, serta mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh para majikan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Golda M. Purba mengungkapkan sesuai dengan fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, dalam menangani deportasi PMI bersamalah, dinas sosial akan selalu hadir dan membantu, terkait penyediaan rumah singgah sementara, serta akan memfasilitasi pemulangan pekerja migran tersebut ek daerah asal.
“Fungsi Dinas Sosial ini adalah sebagai wakil negara yang akan selalu hadir untuk membantu dan melindungi fakir miskin dan anak terlantar, mereka ini (PMI) termasuk kategori terlantar akibat deportasi. Kita akan fasilitasi pemulangannya, jika ada pihak keluarga yang jemput juga dipersilahkan.” Kepala Dinas Sosial Kalimantan Barat Golda M. Purba.
“Hari ini 137 PMI dari depot Semuja, kemudian nanti sekitar jam 12 malam itu dari depot Bekenu, yang pasti dalam hal ini, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, sudah membuat layanan terpadu untuk seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.” Kasi perlindungan dan Pemberdayaan PB2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi.
Andi menambahkan, rekapitulasi pemulangan pekerja migran Indonesia repratiasi dan deportasi berdasarkan pintu masuk kepulangan UPT BP2MI Pontianak, Periode Januari hingga September 2020 dengan jumlah 3.032 orang.
Selain itu pemerintah melalui instansi terkait akan melakukan penekanan angka keberangkatan PMI yang tidak sesuai prosedural dengan cara sosialisasi dan penyebaran informasi yang lebih agresif tentang mekanisme bekerja di luar negeri.