JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan dalam kasus ini bahwa PT Permana Putra Mandiri memenangkan gugatan dan menghukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar lebih dari Rp 300 miliar.
Alasan di balik putusan ini adalah karena Kemenkes dianggap telah ingkar janji dalam membeli alat pelindung diri (APD) yang telah diproduksi selama masa pandemi.
Kasus ini dimulai ketika Indonesia menghadapi pandemi Covid pada awal 2020. Pemerintah membutuhkan APD dalam jumlah besar, dan pesanan jutaan APD ditempatkan kepada perusahaan alat kesehatan, termasuk PT Permana Putra Mandiri yang ditunjuk sebagai authorized seller.
Namun, tidak semua APD yang diproduksi oleh PT Permana Putra Mandiri dibeli oleh pemerintah. Perusahaan tersebut meminta agar seluruh pesanan dipenuhi, tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi. Akhirnya, gugatan diajukan ke PN Jaksel dengan tergugat I adalah dr. Budi Sylvana (Pejabat Pembuat Komitmen), tergugat II adalah Kemenkes, dan tergugat III adalah BNPB.
Setelah berbulan-bulan persidangan, PN Jaksel mengabulkan gugatan tersebut. Putusan tersebut menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II, dan tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba mengetok putusan tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 yang berhubungan dengan Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, terutama terkait dengan posisi penggugat sebagai Penyedia dan tergugat I sebagai PPK.
Majelis hakim memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk menerima sebanyak 1.859.800 APD yang telah dipesan dengan harga Rp 170.000 per APD (sekitar Rp 300 miliar). PN Jaksel juga memerintahkan BNPB untuk mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya untuk melaksanakan putusan ini.
Selain itu, tergugat I dan tergugat II dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 6.023.545.641 untuk biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng. Mereka juga dihukum membayar bunga sebesar 6% per tahun dari kerugian yang diderita penggugat secara tanggung renteng, mulai dari saat gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga dibayarkan sepenuhnya oleh tergugat I dan tergugat II.
Menanggapi putusan tersebut, BNPB menyatakan bahwa mereka sedang mempelajari putusan