JAKARTA – Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto tidak ditahan di rutan KPK.
“Berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP, yang akan melakukan penahanan adalah Puspom TNI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK.
Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan TNI. “Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya adalah MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), dan RA (Direktur Utama PT KAU).
MR dan RA, kata Alex, ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan terhitung mulai 26 Juli 2023.
“MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” ujarnya.
Sementara untuk tersangka MG, sambung Alex, KPK memintanya agar kooperatif mengikuti proses hukum perkara tersebut.
“Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata dia.
Alex mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.
Serupa, Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksdya Julius Widjojono menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait penetapan pejabat Basarnas dari lingkungan TNI AU itu.
“Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kepada Garuda.TV.