JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini diduga terjadi saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat sebagai menteri pada 2012 lalu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan KPK mengaku akan membuka kembali penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI dikarenakan adanya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Mantan Wakapolres Metro Jakarta Pusat itu menjelaskan sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Asep menambahkan adapun kaitannya dengan Bacawapres yang diusung Partai Nasional Demokrat dan PKB itu dikarenakan Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.
“(Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker) Itu tempusnya (waktu) tahun 2012,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Asep mengatakan, tim penyidik KPK pun membuka peluang untuk memanggil Cak Imin dalam kasus ini. Sebab, jelas dia, setiap orang yang diduga berkaitan dengan kasus itu akan dimintai keterangan.
“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,”tutupnya