Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah mempertimbangkan bahwa Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang sangat serius terhadap David.
“Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, seperti kekejaman tindakan Mario dan dampak buruk yang ditimbulkannya pada masa depan David.
Sementara itu, tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus ini menurut penilaian hakim.
Mario dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada Mario sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang juga menginginkan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mario dan terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang anak perempuan berinisial AG, membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sejumlah Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar). Namun, hakim memutuskan restitusi sebesar Rp25 miliar.
Kejadian penganiayaan terhadap David terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindakan kejahatan ini juga melibatkan anak AG.
Anak AG sebelumnya telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Anak AG mengajukan upaya banding dan kasasi, tetapi kedua upaya tersebut telah ditolak. Saat ini, putusan terhadap anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan dia telah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).