Kategori
Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Panji Gumilang Kasus Penodaan Agama ke Kejaksaan
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyusunan kembali berkas perkara terkait dugaan penodaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Setelah penyelesaian berkas secara formal dan substansial sesuai arahan Tim Jaksa Peneliti, berkas perkara tersebut telah diserahkan kembali kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini adalah yang kedua kalinya dilakukan oleh Bareskrim, setelah memastikan bahwa semua persyaratan berkas perkara telah terpenuhi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari Rabu, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim ulang berkas perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melengkapi semua dokumen formal sesuai petunjuk yang diberikan,” ungkap Ramadhan dalam konfirmasinya pada Kamis (21/9/2023).
Ramadhan menegaskan bahwa kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang akan tetap diproses meskipun laporan awal dari pelapor telah dicabut. Hal ini karena, menurutnya, kasus ini tidak termasuk dalam kategori yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
“Perlu dipahami bahwa kasus ini bukan merupakan delik aduan dan tidak dapat dianggap sebagai jenis kasus yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Oleh karena itu, kasus ini akan tetap diproses secara hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Panji Gumilang, Hendrya Effendy, mengumumkan bahwa ketiga pelapor dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang telah mencabut laporan mereka dan mencapai kesepakatan damai. Hendra juga mengklaim bahwa pihaknya dan para pelapor telah mencapai perdamaian dalam kasus tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, semua pihak pelapor telah mencapai kesepakatan damai dan mencabut laporan terkait dugaan penodaan agama,” ujar Hendra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9).
Hendra berharap bahwa upaya perdamaian ini dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian masalah hukum yang melibatkan kliennya dan bahkan membuka peluang untuk menghentikan atau menghentikan penuntutan (SP3) dalam perkara tersebut.