JAKARTA – Penyidik Ditreskirimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang terkait dengan produksi materi dewasa di wilayah Jakarta Selatan. Hari ini, selebgram terkenal dengan nama Siskaeee akan menjalani sesi pemeriksaan.
“Jadwal penyelidikan tetap tidak berubah (Siskaeee akan diperiksa hari ini),” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada para wartawan pada hari Senin, 25 September 2023.
hobispin cc
Ade Safri menegaskan bahwa Siskaeee telah dijadwalkan untuk diperiksa pada pagi ini. Siskaeee juga sudah memberikan konfirmasi kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
“Ia telah mengkonfirmasi bahwa ia akan hadir untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 25 September 2023,” katanya.
Seperti yang kita ketahui, terdapat total 12 wanita yang berasal dari kalangan selebgram dan artis yang terlibat dalam kasus produksi materi dewasa ini. Mereka adalah selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Melly 3GP, SE, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Selain itu, terdapat juga lima pria yang terlibat dalam produksi ini, yaitu Fatra Ardianata, Radja Adipati, BP, UR, dan AG (AD).
Untuk informasi tambahan, terdapat lima orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah individu laki-laki yang berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Selain itu, ada juga individu laki-laki bernama JAAS yang bertugas sebagai kamerawan, individu laki-laki bernama AIS yang berperan sebagai editor, dan individu laki-laki bernama AT yang bertanggung jawab atas teknik suara. Terdapat juga seorang wanita dengan inisial SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran dalam materi dewasa tersebut.
Kelompok ini telah berhasil memproduksi 120 film dewasa sejak tahun 2022, dan mereka juga telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 500 juta. Kelima tersangka tersebut saat ini telah ditahan dan dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 34 ayat 1, dan/atau Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat 1, Pasal 29, Pasal 4 ayat 2, Pasal 30, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 9, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.