Pada Rabu (18/10), jalur hulu antara Stasiun Sentolo – Stasiun Wates telah dinyatakan steril dan dapat dilewati oleh kereta api dengan kecepatan maksimal 40 km per jam. KAI berhasil memulihkan jalur ini setelah sebelumnya terhenti akibat anjloknya KA 17 Argo Semeru yang menghubungkan Surabaya Gubeng ke Gambir di kilometer 520+4, petak jalan antara Stasiun Sentolo – Stasiun Wates, pada Selasa (17/10).
Penandanya, KA Argo Lawu relasi Solo Balapan – Gambir adalah kereta api pertama yang melintasi jalur tersebut, memulai perjalanannya pada pukul 11.35 WIB. Hal ini merupakan suatu prestasi penting dalam pemulihan operasional kereta api setelah insiden anjlok.
Raden Agus Dwinanto Budiadji, EVP of Corporate Secretary KAI, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Sentolo – Wates. Saat ini, satu jalur rel telah dapat digunakan kembali dengan kecepatan terbatas, sementara perbaikan jalur kedua masih terus dilakukan untuk segera beroperasi.
Setelah kejadian anjloknya KA Argo Semeru, KAI dengan cepat merespons insiden ini dengan melakukan evakuasi sarana dan perbaikan jalur rel. Lebih dari puluhan petugas KAI, serta alat berat seperti 4 Crane, 1 Kereta Penolong, dan 1 MTT, terlibat dalam proses evakuasi tersebut.
Setelah insiden kecelakaan terjadi, KAI mengambil tindakan evakuasi dengan mengalihkan penumpang KA 17 Argo Semeru ke KA Sawunggalih yang menuju Stasiun Kroya atau Purwokerto. Mereka akan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan menggunakan KA lain.
Sementara itu, penumpang KA 6 Argo Wilis dievakuasi menggunakan KA Bandara YIA menuju Stasiun Yogyakarta, lalu dialihkan ke KA lain yang akan membawa mereka menuju Surabaya.P
Perlu diinformasikan bahwa dalam insiden ini tidak terdapat korban jiwa. Terdapat 4 penumpang yang mengalami luka ringan, di mana 1 di antaranya harus menjalani rawat inap, sementara 3 lainnya menjalani rawat jalan.
Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019, tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
Sementara itu, penyebab pasti dari kecelakaan kereta api tersebut masih dalam penyelidikan oleh KAI bersama dengan pihak-pihak terkait, seperti KNKT, Kemenhub, dan Kepolisian.