JAKARTA – Pasca Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarkat Indonesia.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia, atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).
Ghufron menjamin setelah ada insiden itu. Lembaga anti rasuah akan berbenah dan Evaluasi, sehingga tidak ada lagi pratik-pratik “Suap” di KPK. “Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan,” lanjutnya.
Dari peristiwa itu, Ghufron tetap berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif terhadap perjuangan pemberantasan korupsi. “KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi,” ungkapnya.
Lainhalnya dengan sikap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pihaknya enggan menyampaikan permintaan maaf.
Alex menegaskan dirinya tidak malu dengan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan. “Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka Firli, Alex menyebutkan hal tersebut masih dalam tahap awal. Untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut perlu melewati proses persidangan.
“Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka,” tegasnya.