Jakarta – Jumlah korban bunuh diri akibat terjerat utang pinjaman online (pinjol) untuk tahun 2023 mencapai angka yang mencemaskan, mencapai 25 orang, yang merupakan jumlah tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2019, ketika pinjaman online mulai populer, terdapat 51 kasus yang melibatkan orang yang mengakhiri hidupnya, percobaan bunuh diri (yang berhasil diselamatkan), dan bahkan kasus pembunuhan terkait utang pinjaman online ilegal dan pinjaman keliling (bank emok).
Pada tahun 2021, pada puncak pandemi Covid-19, tercatat 13 kasus bunuh diri terkait masalah utang tersebut. Data ini dikumpulkan dari berbagai berita media massa sejak tahun 2019 hingga 16 Desember 2023. Sebuah laporan terbaru pada 12 Desember 2023 mencatat kasus bunuh diri di Kediri, yang menambah catatan tragis ini.
Dilansir dari Media Indonesia, Rahman Mangussara, Pendiri Center for Financial and Digital Literacy di Jakarta, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap angka yang alarmingly tinggi ini. Ia menyoroti bahwa tidak semua kasus terungkap oleh media, dan jumlah sebenarnya mungkin melebihi 51 kasus yang tercatat.
Dari total 51 kasus, lima di antaranya melibatkan anak di bawah lima tahun yang dibunuh oleh orang tua mereka sebelum melakukan bunuh diri. Ada juga dua pasangan suami istri (empat orang), 31 pria, 15 wanita, dan bahkan satu siswa sekolah menengah atas. Rentang usianya bervariasi dari 16 hingga 64 tahun.
Rahman mendesak pemerintah untuk memberikan solusi menyeluruh, tidak hanya terbatas pada masalah ekonomi tetapi juga mencakup kesehatan mental. Perlunya didirikan hotline kesehatan mental dan dukungan bagi individu yang mengalami stres dan tekanan ekonomi menjadi penting.
Lebih jauh lagi, isu ini tidak hanya berkaitan dengan utang semata, melainkan menyoroti dampak serius yang dapat timbul dari kesulitan ekonomi keluarga. Penting untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk psikolog dan dinas sosial di seluruh daerah, guna mencegah terulangnya kasus-kasus tragis seperti guru di Malang yang bunuh diri bersama keluarganya.
“Penanganan masalah ini harus dimulai dari akar permasalahan, yaitu kondisi ekonomi keluarga. Selanjutnya, diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap pinjol ilegal. Fakta bahwa ratusan pinjol ilegal telah ditutup, namun masih muncul lagi, menunjukkan bahwa sanksi belum cukup efektif, dan mungkin juga ada permintaan yang perlu diatasi,” tegas Rahman Mangussara.