JAKARTA – Ganjar Pranowo yang juga Capres nomer urut 3 angkat bicara terkait dirinya dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan gratifikasi dan suap di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah. Ganjar membantah atas tuduhan yang dilaporkan Indonesia Police Watch atau IPW
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” kata Ganjar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/3/2024).
Ganjar enggan berspekulasi soal motif laporan tersebut. Dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada pelapor.
“Coba tanya pelapor,” tuturnya.
Sementara itu, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim menilai laporan itu sarat muatan politis. Menurut dia, laporan tersebut juga terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi IPW.
Chico menganggap laporan itu sebagai serangan balik atas sikap Ganjar sebagai orang pertama yang mendorong wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu di DPR.
Untuk diketahui, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.
Dikesempatan yang berbeda, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.