Jakarta – Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa dampak korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvei Moeis, dalam kasus tambang timah mencapai kerugian negara sebesar Rp 271,06 triliun. Perhitungan tersebut didasarkan pada kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan tambang ilegal timah yang diduga diprakarsai oleh Harvei.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, terdapat bukti kuat yang menghubungkan Harvei dengan dugaan korupsi di perusahaan tambang tersebut. Harvei diduga terlibat sekitar tahun 2018 hingga 2019, saat ia mewakili PT RBT dalam berbagai komunikasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, yang saat itu dijabat oleh Rizal Pahlevi dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Februari lalu.
Perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun didasarkan pada penelitian oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo. Bambang, yang juga seorang ahli forensik kehutanan, menjelaskan bahwa estimasi kerugian lingkungan akibat korupsi tambang timah ini melibatkan verifikasi lapangan dan pengamatan dengan satelit antara tahun 2015 hingga 2022.
Hasil pengamatan menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang signifikan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Estimasi kerugian lingkungan hidup di dalam kawasan hutan mencapai Rp 223,36 triliun, sementara di luar kawasan hutan mencapai Rp 47,70 triliun. Ini termasuk biaya pemulihan lingkungan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang timah.
Dengan demikian, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang harus ditanggung oleh negara mencapai Rp 271,06 triliun, menurut perhitungan yang dilakukan oleh Bambang.