Seorang pekerja wanita asal Madiun, Jawa Timur, diduga merusak dan merobohkan rumah hasil tabungannya selama sembilan tahun. Tindakan itu dilakukan pelaku karena sakit hati terhadap suaminya.
Pelaku yang diduga bernama ‘S-F’ menghancurkan rumahnya karena sakit hati atas perceraian sepihak oleh suaminya, yang disebut berinisial ‘M’ dan diduga memiliki wanita lain. ‘S-F’ menyatakan bahwa rumah tersebut adalah hasil tabungannya selama 9 tahun, sejak tahun 2015.