JAKARTA – Polsek Sawah Besar mengungkap dua juru parkir (Jukir) liar AB dan J yang mematok tarif parkir sebesar Rp 150 ribu terlibat kasus kriminal lainnya. Keduanya pun sudah ditetapkan tersangka atas perbuatan melawan hukum.
Kapolsek Kompol Dhanar Dhono mengatakan saat dilakukan pemeriksaan atas viralnya “getok” tarif parkir di sekitaran Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral itu. AB ternyata positif narkoba jenis sabu, hal itu diketahui saat dilakukan tes urine kepadanya.
“Untuk saudara AB ini akan kita kembangkan di kasus penyalahgunaan narkobanya. Terkait jaringan yang lebih besar atau tidak,” katanya kepada wartawan di kawasan Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selasa (14/5/2024).
Sementara jukir liar lainya, J ternyata merupakan pelaku pencurian. ia melakukan aksinya jika ada bis atau kendaraan yang terparkir di kawasan Masjid Istiqlal.
“Tersangka J Kita tetapkan dia kemarin, hari Kamis ya pada saat Kenaikan Isa Al Masih karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian di bus yang saat itu terparkir Masjid Istiqlal,” ucapnya.
Untuk diketahui, dua jukir liar mendadak viral setelah mematok tarif parkir sebesar Rp 150 ribu untuk satu unit kendaraan.
Parkir liar ini berada di antara Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Mereka mematok Rp 150 ribu untuk dibagi-bagi seperti jasa kebersihan dan akan diserahkan ke pihak yang bertanggung jawab jika ada unit yang hilang.