Live Program UHF Digital

Draf Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Prajurit TNI Menjadi 60 Tahun

JAKARTA -Perpanjangan Batas usia pensiun prajurit TNI berubah. Hal ini diatur dalam Draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Dalam Draf revisi UU TNI itu menyebutkan bahwa batas usia prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53. Dalam UU 34/2004, usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI

Dalam UU 34/2004, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal. Sementara dalam draf RUU usul inisiatif DPR, Pasal 53 terdiri atas lima ayat.

Pasal 53 Ayat (1), usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama diubah jadi 60 tahun dan 58 tahun.

Lalu Ayat (2) mengatur bagi jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Kemudian Ayat (3) menyatakan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya hingga maksimal dua kali yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

“Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 53 Ayat (4).

Selain RUU TNI, DPR juga mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *