JABAR – Pentolan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi bebas setelah mendekam di penjara pada 17 Juli 2024. Panji Gumilang menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Kelas IIB Indramayu atas kasus penodaan agama.
Panji Gumilang tampak keluar dari pintu Lapas dengan mengenakan setelan jas hitam pada pagi hari. Sekelompok orang yang sudah menunggu menyambutnya dengan antusias. Begitu melangkah keluar, Panji melambaikan tangan sembari menenteng sebuah buku di tangan kirinya, memberikan salam hormat kepada para pendukungnya.
Setelah beberapa saat, Panji Gumilang masuk ke dalam mobil yang telah menjemputnya. Rombongan mobil lainnya, yang ditengarai sebagai pengikutnya, ikut menyertai iring-iringan tersebut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, mengonfirmasi pembebasan Panji Gumilang. “Pada hari ini, Rabu 17 Juli 2024, Syekh Panji Gumilang resmi bebas. Beliau telah menjalani hukuman selama satu tahun sesuai dengan putusan pengadilan dan mendapatkan remisi 15 hari, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri,” ujar Hero.
Hero menjelaskan bahwa saat Panji Gumilang bebas, keluarga dan penasihat hukumnya sudah menunggu di depan pintu utama Lapas sejak pagi. “Penasihat hukumnya tiba sekitar pukul 7.30 WIB. Namun, kami melaksanakan pembebasan pada pukul 8.30 WIB,” tambahnya.
Panji Gumilang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus penodaan agama. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang terakhir pada 20 Maret 2024. Setelah menjalani masa hukuman, dikurangi masa penahanan, Panji Gumilang kini dinyatakan bebas.
Dengan kebebasannya, Panji Gumilang kembali berkumpul dengan keluarganya dan para pengikutnya, menandai akhir dari masa penahanan yang telah dilaluinya.