Live Program UHF Digital

Breaking News! DPR Batal Sahkan Revisi UU, Pilkada Ikuti Putusan MK

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Menurut Dasco, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berlaku untuk proses pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna di DPR hanya dapat dilaksanakan pada hari Kamis dan Selasa. Dengan demikian, ia menyatakan bahwa tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada hari Selasa depan, yang bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada.
“Karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku,” ujar Dasco.
Sebagai informasi, DPR sebelumnya menunda rapat paripurna untuk pengesahan Revisi UU Pilkada pada pagi ini karena pimpinan DPR belum mendapatkan kuorum kesepakatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *