JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hentikan secara tidak hormat lima anggota KPUD.
Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang serius.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 7 Oktober 2024, di mana sepuluh perkara dibahas.
Dalam perkara nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024, empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tolikara terpaksa menghadapi sanksi berat berupa pemberhentian tetap.
Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan keputusan tersebut mencakup Netius Wonda (Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara), serta anggota Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker.
Menurut pertimbangan DKPP, tindakan mereka tidak mencerminkan profesionalisme dan bertentangan dengan prosedur yang berlaku.
Dalam proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten, keempat anggota KPUD tersebut mengabaikan kehadiran Bawaslu Kabupaten Tolikara, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan saksi dari partai politik.
Hal ini berakibat pada banyaknya saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara serta sertifikat rekapitulasi hasil suara.
“Keempatnya tidak melibatkan pihak terkait, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan syak wasangka di kalangan masyarakat mengenai kemungkinan perubahan atau pemindahan suara,”terang Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Selain itu, Deki Gobai, Ketua KPU Kabupaten Paniai, juga dikenakan sanksi pemberhentian tetap. Deki terbukti pernah terlibat sebagai anggota partai politik dan namanya tercatat sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Pemilu 2019. Meskipun telah mengundurkan diri, Deki belum memenuhi syarat waktu lima tahun yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keputusan ini mencerminkan komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bagi semua penyelenggara untuk beroperasi dengan transparansi dan profesionalisme.