Live Program UHF Digital

Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo atas Pembebasan Mary Jane

MANILA, FILIPINA – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr (Bongbong) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, atas bebasnya terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia.

Ucapan itu diunggahan di akun Instagram resmi miliknya, Bongbong menilai bahwa kasus Mary Jane merupakan kasus yang panjang, karena memerlukan jalur diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama satu dekade.

“Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas kebaikan hati mereka,” tulis Bongbong di akun Instagram resminya @bongbongmarcos pada Rabu (20/11/2024).

Bongbong sangat bersyukur, karena jalur diplomasi antara Indonesia dan Filipina mampu menunda eksekusi mati Mary Jane.

Diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu. Dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. Kemudian pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi Mary Jane cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” katanya.

Pembebasan Mary Jane, kata Bongbong, menjadi bukti hubungan persahabatan antara Indonesia dan Filipina. Terutama dalam menjaga komitmen keadilan dan kasih sayang.

“Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan antara negara kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan belas kasih,” tambahnya.

Bongbong tidak menampik bahwa Mary Jane bersalah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, kata Bongbong, Mary Jane tetaplah korban dari keadaan yang sangat sulit di hidupnya.

“Kisah Mary Jane menggema di hati banyak ibu yang terperangkap dalam cengkraman kemiskinan, yang membuat satu keputusan putus asa yang mengubah jalannya hidupnya. Meskipun ia bertanggung jawab menurut hukum Indonesia, ia tetap menjadi korban dari keadaan yang menimpanya,” tutupnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *