JAKARTA – Tersangka GSH, 35, yang diduga menganiaya karyawan toko roti bernama DAD, saat ini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan, “Tersangka GSH, kita serahkan kepada ahli psikiatri untuk melakukan pemeriksaan (kejiwaan). Saat ini tersangka sudah berada di RS Polri Kramatjati dalam rangka observasi dan tindakan medis lain yang dilakukan para ahli,” seperti dikutip dari Antara pada Jumat (20/12).
Nicolas menambahkan, pihak kepolisian tidak dapat menerima klaim gangguan kejiwaan hanya berdasarkan keterangan keluarga atau tanpa adanya surat dari rumah sakit. “Saat ini hanya omongan-omongan saja dari keluarga ataupun dari pengacara seperti yang disampaikan ke media. Untuk membuktikan hal tersebut, harus ada keterangan ahli dan psikiatri. Jadi, sampai saat ini belum ada bukti atau keterangan tambahan dari keluarga ataupun dari sendiri ataupun dari pengacara,” jelasnya.
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada 17 Oktober 2024, ketika GSH meminta DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, meskipun itu bukan bagian dari tugas korban. “Tersangka meminta kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, namun korban menolak karena bukan pekerjaannya,” terang Nicolas.
Merasa kesal, tersangka dan korban terlibat percekcokan yang berujung pada penganiayaan. GSH melemparkan berbagai benda di sekitar mereka ke arah DAD, termasuk loyang, mesin “Electronic Data Capture” (EDC), kursi besi, dan patung hias.
“Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” tambahnya.
Saat ini, GSH masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.