JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Berdasarkan salinan dokumen yang dirilis oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (22/12/2024), langkah ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 15 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Perpres ini mengatur bahwa DPN adalah lembaga non-struktural yang memiliki peran strategis untuk memberikan pertimbangan serta solusi kebijakan terkait dengan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dalam menjalankan tugasnya yang tercantum pada Pasal 2, DPN memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya menyusun kebijakan terpadu dalam bidang pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. DPN juga bertugas menyusun kebijakan terkait pengerahan komponen pertahanan negara untuk mobilisasi dan demobilisasi, menilai risiko kebijakan pertahanan, serta merumuskan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi guna menyelaraskan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional.
Bab II dalam Perpres ini mengatur organisasi DPN yang terdiri atas ketua yang dijabat oleh Presiden, anggota tetap, dan anggota tidak tetap. Anggota tetap mencakup Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, serta pejabat lainnya. Sementara itu, anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Pasal 6 Perpres ini mengatur bahwa ketua DPN akan dibantu oleh ketua harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan dan sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan. DPN bertugas merumuskan kebijakan strategis yang meliputi geostrategi, geopolitik, geoekonomi, serta mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara, yang dijalankan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas DPN akan dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dikelola oleh Kementerian Pertahanan.
Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari sekretariat jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan, yang akan dilaksanakan dalam waktu enam bulan setelah Perpres mulai berlaku. Dengan dikeluarkannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.