JAKARTA – Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,6 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Dengan begitu, selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhi hukuman denda sebanyak Rp1 miliar kepada Harvey, yang mana jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar sebagai subsider pidana penjara selama enam tahun. Apabila jika jumlah tersebut tidak dapat dibayarkan, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian. Sementara apabila jumlah yang dibayarkan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” sambung hakim.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dalam hal ini, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah, sebelumnya dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar.
Bagi hakim, tak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Adapun hal yang memberatkan bagi Harvey adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankannya ialah karena Harvey belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan masih punya tanggungan keluarga.