JAKARTA – Sidang pembacaan putusan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat (27/12).
Dalam sidang itu, hakim menyatakan bahwa Budi Said telah terbukti bersalah karena melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” putus hakim.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Budi Said berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara Rp35 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta miliknya akan disita dan dilelang.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Budi Said bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.