JAKARTA – Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dijadwalkan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 pada Senin (30/12/2024).
“Senin, 30 Desember 2024. Pukul 14.00 sampai dengan selesai,” demikian informasi yang tercantum di laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Helena dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta benda Helena akan disita untuk dilelang. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, Helena terancam tambahan hukuman penjara selama empat tahun.
Helena bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, dituduh merugikan negara sebesar Rp300,003 triliun.
Dugaan kerugian negara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, tertanggal 28 Mei 2024.
Sebagai pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena diduga memainkan peran penting dalam menampung dana pengamanan yang dikumpulkan oleh Harvey sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam skema korupsi tata niaga timah tersebut.




