JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi, khususnya yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Kritik tersebut disampaikan saat memberikan arahan pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12).
Menurut Prabowo, hukuman ringan bagi koruptor melukai rasa keadilan masyarakat. Ia pun meminta Kejaksaan, yang diwakili Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara tersebut, untuk mengajukan banding atas kasus-kasus korupsi dengan vonis yang dianggap terlalu ringan.
“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” ujar Prabowo di hadapan para pejabat kementerian, lembaga, dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa koruptor seharusnya menerima hukuman berat. “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” katanya kepada Jaksa Agung.
Selain itu, Presiden juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, untuk memastikan bahwa terpidana, khususnya koruptor, tidak mendapatkan fasilitas istimewa di penjara.
“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung,” ucap Prabowo.
Presiden juga mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk memperbaiki diri dan tidak menunggu masyarakat bertindak.
“Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri,” tegas Prabowo.
Meski tidak menyebut kasus spesifik, pernyataan Presiden mengarah pada perhatian publik terkait vonis ringan yang diterima Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Pada 23 Desember lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Harvey dinyatakan bersalah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Merespons putusan tersebut, jaksa telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
