JAKARTA – Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi sepanjang tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun 2024 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan pemerintah, dengan didukung oleh tiga pilar utama: Asta Cita, 17 program prioritas, dan delapan program hasil cepat terbaik. Sigit juga menegaskan bahwa program yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus menjadi pedoman untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Kapolri menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, Polri mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menjadikan hukuman pidana sebagai langkah terakhir. Upaya utama difokuskan pada pencegahan, melalui penguatan tata kelola, edukasi anti-korupsi, dan deteksi dini terhadap potensi fraud. Namun, jika terdapat unsur mens rea, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan dilakukan.
Sigit mengungkapkan bahwa Satgassus Pencegahan Tipidkor Polri telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 sosialisasi dan pendidikan anti-korupsi, serta Deteksi-Aksi-Monitoring di 12 bidang pencegahan, termasuk pelayanan kepabeanan, ketahanan pangan, dan pertanahan pada tahun 2024. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgassus berhasil menemukan 67 tata kelola yang belum efektif dan berpotensi menimbulkan fraud, yang kemudian direspons dengan mengirimkan 18 surat usulan perbaikan kepada lembaga terkait.
“Jika upaya pencegahan sudah dilakukan, namun masih ditemukan mens rea, Polri akan menegakkan hukum secara tegas. Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, Polri telah membentuk Kortastipidkor yang bertugas mencegah, menindak, dan mengamankan aset hasil kejahatan korupsi,” ujar Kapolri.
Pada tahun 2024, Polri mengungkap 1.280 kasus korupsi, dengan 431 di antaranya telah diselesaikan, atau sekitar 33,7% dari total kasus. Sebanyak 830 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi pada proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga, Provinsi Lampung, yang merugikan negara sebesar Rp 43,3 miliar. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan.
Dari kasus-kasus tersebut, Polri berhasil mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp 4,8 triliun dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka, serta berhasil melakukan pemulihan aset (asset recovery) sebesar Rp 887 miliar.