JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12).
Kenaikan tarif PPN ini akan berlaku untuk sejumlah barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah, yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat kelas atas. Di antaranya, jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.
“Pesawat jet pribadi itu termasuk barang mewah yang digunakan oleh masyarakat kelas atas. Begitu juga dengan kapal pesiar yacht, serta rumah yang sangat mewah dengan harga di atas rata-rata kelas menengah,” ujar Prabowo. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk barang dan jasa lainnya yang tidak tergolong barang mewah.
Sebelumnya, pemerintah memang telah merencanakan untuk menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025, dengan penekanan pada barang-barang mewah. Namun, meskipun demikian, sejumlah barang dan jasa lain turut terpengaruh kenaikan tarif PPN tersebut. Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur pemberlakuan tarif PPN 12 persen ini belum terbit, padahal PMK tersebut diperlukan sebagai aturan teknis penerapan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memang telah merencanakan untuk menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025, dengan penekanan pada barang-barang mewah. Namun, meskipun demikian, sejumlah barang dan jasa lain turut terpengaruh kenaikan tarif PPN tersebut. Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur pemberlakuan tarif PPN 12 persen ini belum terbit padahal PMK tersebut diperlukan sebagai aturan teknis penerapan kebijakan tersebut.
Rencana kenaikan PPN ini sejak awal mendapat penolakan luas dari masyarakat. Selain melalui petisi di media sosial, berbagai elemen masyarakat juga turun ke jalan untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan tersebut. Banyak yang khawatir bahwa kenaikan tarif PPN ini akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, serta berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat secara signifikan. Beberapa pihak juga memperkirakan bahwa dampak dari kebijakan ini bisa menciptakan efek domino yang merugikan masyarakat luas.