Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater untuk perusahaan pembiayaan.
Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mengurangi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna paylater yang kurang memahami literasi keuangan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk melindungi masyarakat serta memperkuat industri perusahaan pembiayaan.
“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (01/01/2025).
Aturan ini akan mulai berlaku pada akuisisi debitur baru atau perpanjangan pembiayaan paylater yang paling lambat pada 1 Januari 2027.
Perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan paylater juga diwajibkan untuk mengingatkan nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan produk tersebut, termasuk mencatat transaksi debitor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ismail menegaskan bahwa OJK akan terus memantau dan meninjau kembali pengaturan ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.
Sebelumnya, OJK melaporkan nilai outstanding pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun sampai dengan Oktober 2024. Angka itu melesat 63,89 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meskipun demikian, pertumbuhan pesat ini juga diikuti dengan kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) yang meningkat dari 2,60 persen pada September menjadi 2,76 persen pada Oktober 2024.