JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK sepakat memotong gaji mereka 2,5% setiap bulan untuk disalurkan sebagai infak. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat acara khitanan massal dalam rangka Hari Bakti ke-22 KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
“Ini nanti untuk Pimpinan siap hari ini tanda tangan, mengikrarkan diri untuk dipotong berapa persen? 15%? 2,5%. Ini tidak memaksa, tapi setengah memaksa,” katanya
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pemotongan gaji tersebut dapat diikuti oleh pegawai struktural, namun bukanlah suatu kewajiban, melainkan sebagai tindakan sukarela. Setyo menambahkan bahwa pegawai yang telah menyalurkan sedekah atau amal jariyah melalui badan amal zakat nasional atau organisasi lain juga tidak dilarang untuk melakukannya.
“Gaji yang dipotong tiap bulan akan dikumpulkan dan disalurkan ke Badan Amal Zakat Nasional,” ujar Setyo. “Panitia KPK juga menyediakan fasilitas untuk mendukung hal ini.”
Sementara itu, KPK juga mengadakan khitanan massal sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti ke-22, yang diikuti oleh 30 anak yang telah terdaftar.
“Acara ini dilaksanakan untuk memperingati hari bakti KPK yang ke-22. Ada 30 anak yang telah terdaftar dan mengikuti sunatan massal,” ungkap Setyo.
Setyo menambahkan, seluruh biaya kegiatan ini sepenuhnya ditanggung oleh pegawai KPK, tanpa melibatkan dana dari luar. “Dilaksanakan dari KPK untuk KPK. Artinya, semua biaya, anggaran, dan dana berasal dari pegawai itu sendiri,” tutupnya