JAKARTA – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump berjanji akan segera mengambil keputusan mengenai nasib TikTok di negara tersebut. Pernyataan ini disampaikan Trump setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa aplikasi media sosial asal China tersebut harus dijual kepada perusahaan Amerika Serikat, atau jika tidak, akan diblokir.
Putusan yang dikeluarkan pada Jumat, (17/1), menyatakan bahwa sembilan hakim Mahkamah Agung sepakat bahwa Kongres tidak melanggar hak kebebasan berbicara dengan memerintahkan agar TikTok dijual kepada perusahaan asal AS. Hal ini dilakukan untuk menangani masalah keamanan nasional terkait dengan pengumpulan data oleh aplikasi tersebut dan keterkaitannya dengan pihak-pihak yang dianggap musuh negara.
Sumber dari Gedung Putih mengungkapkan bahwa meski keputusan larangan TikTok sudah diputuskan pada era pemerintahan Joe Biden, keputusan final mengenai hal ini tetap berada di tangan Trump yang akan dilantik pada 20 Januari 2025.
Trump sendiri menanggapi putusan Mahkamah Agung dengan mengatakan, “Putusan Mahkamah Agung sudah seperti yang bisa diduga dan semua orang harus bisa menghormatinya. Keputusan saya soal nasib TikTok akan dibuat dalam waktu dekat, namun saya perlu waktu untuk mengevaluasi situasinya. Tunggu saja,” tulisnya melalui platform media sosialnya, Truth Social, pada Jumat, (17/1).
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak untuk menyelamatkan TikTok dari ancaman pemblokiran jika ByteDance tidak menjual aplikasi tersebut. Keputusan ini menjadi pukulan berat bagi lebih dari 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat.
“Dengan lebih dari 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat yang menggunakannya untuk mengekspresikan diri, terhubung satu sama lain, dan menjadi bagian dari komunitas, kami memahami dampaknya. Namun, Kongres memutuskan bahwa penjualan aplikasi tersebut perlu dilakukan untuk menangani masalah terkait keamanan nasional,” bunyi putusan Mahkamah Agung, seperti dilansir dari rt.com.