JAKARTA – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengungkapkan bahwa ia mungkin memberikan perpanjangan waktu 90 hari bagi TikTok untuk memenuhi persyaratan sebelum kemungkinan larangan operasional diterapkan di AS.
Pada Jumat (17/1), Mahkamah Agung AS menolak permintaan TikTok untuk menunda larangan operasional jaringan sosial asal China tersebut yang dijadwalkan berlaku pada 19 Januari, menurut keputusan pengadilan yang dilihat oleh RIA Novosti. TikTok berpendapat bahwa larangan ini melanggar kebebasan berbicara yang dijamin Konstitusi AS.
Trump, yang akan dilantik pada 20 Januari, berpendapat bahwa keputusan akhir terkait nasib TikTok di AS sebaiknya diserahkan pada pemerintahan baru. “Saya rasa perpanjangan 90 hari akan menjadi langkah yang tepat. Kami harus memeriksanya dengan hati-hati karena ini adalah situasi yang sangat besar,” kata Trump dalam wawancara dengan NBC News, seraya menambahkan bahwa keputusan final akan diumumkan pada Senin (20/1).
Pada April 2024, Presiden AS saat ini, Joe Biden, menandatangani undang-undang yang mewajibkan TikTok dialihkan ke kendali perusahaan AS, dengan ancaman larangan yang dapat diberlakukan pada 19 Januari. TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance dan dirilis pada 2018, telah menjadi sasaran pengawasan ketat oleh otoritas AS, yang khawatir aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah China untuk mengakses data pengguna atau menyebarkan propaganda. Namun, TikTok menanggapi kekhawatiran ini dengan penolakan.
TikTok kini memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS.