KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba pada Rabu, 29 Januari 2025, di Aula Ditresnarkoba.
Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum, yang mengungkap hasil operasi besar-besaran kasus narkoba selama Januari 2025.
Dalam keterangannya, Kombes Bambang mengungkap bahwa pihaknya berhasil menangani 13 laporan polisi (LP) terkait peredaran narkotika, dengan total 13 tersangka, terdiri dari 12 pria dan 1 wanita.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 1.354,11 gram sabu, dengan estimasi nilai mencapai Rp1,6 miliar.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya dikonsumsi oleh 10 orang,” ungkap Kombes Bambang dalam keterangan pers, Rabu (29/01/2025)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan narkoba, mulai dari kurir hingga bandar yang beroperasi lintas daerah. Beberapa di antaranya diduga memiliki koneksi dengan jaringan dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 6 tahun dengan denda mencapai Rp10 miliar.
Kombes Bambang menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam perang melawan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan zat terlarang.***




