JAKARTA – Staf Khusus Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Herzaky Mahendra Putra, menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di areal laut yang dipagari di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Herzaky menegaskan bahwa kewenangan penerbitan sertifikat tersebut seharusnya berada di bawah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. Hal ini disampaikan untuk merespons pemberitaan terkait ratusan SHGB di area laut Desa Kohod yang diterbitkan pada masa jabatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala BPN, yakni antara 21 Februari 2024 hingga 20 Oktober 2024.
“Menko AHY menyadari bahwa penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus ini merupakan kewenangan Kantah BPN Kabupaten Tangerang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Herzaky, dilansir dari jpnn.
Lebih lanjut, Herzaky menjelaskan bahwa Menko AHY telah melakukan koordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan ini. Menurut Herzaky, hal ini menunjukkan bahwa AHY sangat memperhatikan isu tersebut, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Herzaky juga mencurigai adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang terjadi baik di tingkat juru ukur maupun Kantah Kabupaten Tangerang terkait penerbitan sertifikat di area tersebut. Selain itu, ia juga mempertanyakan persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten terkait kesesuaian pemanfaatan ruang (PKKPR) serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dijadikan dasar oleh Kepala Kantah untuk menerbitkan SHM dan SHGB di kawasan yang sesungguhnya merupakan lautan.
Menanggapi hal ini, Menko AHY menegaskan bahwa ia telah mendorong Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi terkait kasus ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, kasus tersebut harus diproses lebih lanjut secara hukum. “Menko AHY mendukung penuh langkah investigasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, dan jika terbukti ada pelanggaran, hal ini harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Herzaky.




