JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Dari delapan pegawai yang terlibat, enam di antaranya diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan ini diungkapkan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1). “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat, kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” jelas Nusron.
Namun, Nusron memilih untuk tidak menyebutkan identitas lengkap delapan pegawai yang terlibat, hanya menyebutkan inisial dan jabatan mereka. Pegawai yang dimaksud adalah JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang saat itu), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), dan YS (Ketua Panitia A). Serta, NS (Panitia A), LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), dan KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
Nusron menambahkan bahwa kedelapan pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat dan diberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan tersebut.




