SUMUT – Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto menegaskan AKBP DK, mantan Wadirkrimum Polda Sumut dipecat secara tidak hormat. AKBP DK diduga terlibat dalam orientasi seksual yang menyimpang
Menurut Bambang, sebenarnya orientasi seksual atau suka sesama jenis ini sudah diperiksa saat pertama kali seseorang mendaftar menjadi anggota Polri.
Ia menjelaskan bahwa saat AKBP DK bergabung dengan institusi Polri, tidak ditemukan indikasi apapun mengenai kelainan orientasi seksual.
“Itu sudah di cek saat pendaftaran, saat itu tidak ada masalah,” ujarnya .
Bambang menegaskan bahwa tidak akan ada razia untuk mencegah hal semacam itu, karena proses pemeriksaan sudah dilakukan pada awal pendaftaran.
“Kita sudah tahu bahwa itu tidak dibolehkan, dan kita periksa untuk memastikan tidak ada kelainan,” tambahnya.
Meski begitu, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar lebih lanjut mengenai kasus AKBP DK ini, karena menurutnya, kasus tersebut sudah terjadi cukup lama.
Sebelumnya, AKBP DK diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian setelah ditemukan indikasi penyimpangan orientasi seksual.
Bambang menegaskan bahwa kasus ini sudah diproses dan sanksi pemecatan telah dijatuhkan.
“Iya, (ada penyimpangan orientasi seksual),” kata Bambang
Selain kasus tersebut, AKBP DK juga sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu setelah ia memamerkan gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.
Bambang menyebutkan, meskipun ia tidak memberikan banyak detail, pemecatan ini dilakukan oleh Mabes Polri yang juga menangani penyelidikan kasus ini.