JAKARTA – Penyelidikan atas dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atu Indonesia Eximbank semakin intensif.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri tengah mengusut indikasi penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan pada periode 2012-2016.
Skandal korupsi LPEI ini, berpotensi merugikan negara hingga Rp711 miliar. Penyidik kini berupaya mengumpulkan alat bukti guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Kalau dilihat dari hasil sementara, kami kuat bahwa ada indikasi korupsi. Namun, kami juga mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo, Jumat (14/2/2025).
Pekan lalu, penyidik telah menggelar gelar perkara, yang mengungkap bahwa selain dugaan korupsi, kasus ini juga mengandung unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua unsur tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Modus Korupsi dan Kredit Macet
Skandal ini bermula dari pemberian pembiayaan LPEI kepada PT Maxima Inti Finance (PT MIF), yang menyebabkan potensi kerugian sekitar Rp600-an miliar atau sekitar 43 juta dolar AS.
Selain itu, LPEI juga terindikasi memberikan pinjaman serupa kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST), yang kemudian mengalami kredit macet.
Wakakortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini bermula pada 2012-2014, ketika LPEI menyetujui pembiayaan untuk PT DST.
Namun, dalam realisasinya, terjadi penyimpangan yang menyebabkan kredit macet sebesar Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS.
Sebagai solusi atas kredit macet tersebut, PT DST melakukan skema novasi dengan menunjuk PT MIF untuk mengambil alih kredit.
“PT MIF kemudian menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan, yang sebagian dipakai untuk kepentingan novasi tersebut,” jelas Arief.
Namun, skema ini diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan, seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya.
LPEI pun kembali mencairkan dana kepada PT MIF hingga mencapai 47,5 juta dolar AS, yang ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Pencairan dana dari LPEI ke PT MIF sebagian besar digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar 9 juta dolar AS serta kepentingan lain yang menyimpang dari perjanjian.
Pada 2022, PT MIF dinyatakan pailit dan tidak mampu melunasi utangnya kepada LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp711 miliar.
Dengan dugaan skema kredit bermasalah ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Penyidik kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Kami akan terus memperbarui perkembangan kasus ini. Proses penanganannya akan disampaikan lebih lanjut,” pungkas Cahyono.
Penyelidikan atas skandal ini masih berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap aktor utama di balik dugaan korupsi ini serta mengembalikan potensi kerugian negara yang sangat besar.***