JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tengah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Hasto mengungkapkan dirinya siap menerima segala konsekuensi, termasuk jika nantinya langsung ditahan oleh KPK.
“Saya sudah siap lahir batin jika harus langsung ditahan,” ungkap Hasto dengan tegas saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025).
Namun, Hasto berharap agar hal tersebut tidak terjadi, karena menurutnya, jika dirinya ditahan, ini bisa dilihat sebagai bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum yang seharusnya berjalan tanpa pandang bulu.
Hasto menekankan bahwa dirinya bukan pejabat negara dan merasa tidak ada kerugian negara yang terjadi terkait kasus ini.
“Kami selalu berjuang dengan keyakinan, dan saya tidak menjabat sebagai pejabat negara. Tidak ada kerugian negara dalam kasus yang sengaja digulirkan ini,” tuturnya.
Hasto juga mengkritisi proses hukum yang sedang berjalan, dengan menyebut penetapannya sebagai tersangka sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Dia meyakini bahwa keputusan ini bisa memunculkan gelombang reaksi besar dari masyarakat.
“Jika penyalahgunaan kekuasaan terus dibiarkan, maka benih-benih demokrasi yang mengoreksi kekuasaan yang zalim akan semakin kuat,” jelas Hasto.
Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya setelah penetapannya sebagai tersangka pada akhir 2024. Sebelumnya, Hasto sempat diperiksa pada 13 Januari lalu. Namun, pada 17 Februari lalu, ia tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Hasto sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim pada 13 Februari lalu, yang menyatakan bahwa gugatan Hasto dinilai kabur dan tidak jelas.
Meskipun kalah dalam praperadilan, Hasto kembali melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan dua gugatan baru ke PN Jakarta Selatan. Kini, kasus yang tengah melilitnya terus berkembang, dan Hasto tetap menunjukkan sikap penuh keyakinan menghadapi proses hukum yang berjalan.