JAKARTA – Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. NM ditetapkan tersangka bersama seorang lainnya berinisial IM.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Siber Polda Metro telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka dari terlapor menjadi tersangka.
“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Februari 2025.
Sementara itu, Nikita Mirzani sendiri sebenarnya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari yang sama di Gedung DitSiber Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan tersebut tertunda karena alasan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
“Kami telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan ini terkait dengan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan ataupun diwakilkan,” jelas Ade Ary.
Kasus ini bermula pada 3 Desember 2024, ketika seorang pengusaha skincare bernama Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Reza melaporkan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya. Reza mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar akibat kejadian tersebut.
Dengan status tersangka yang kini disandang oleh Nikita Mirzani dan IM, publik semakin menantikan perkembangan selanjutnya dalam proses hukum ini.
