JAKARTA – Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) kerap menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa transformasi ini tidak berarti perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi swasta.
Pemerintah tetap berperan dalam memberikan dukungan anggaran melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) guna menjamin keberlanjutan pendidikan tinggi di Indonesia.
“Memang ada keluhan terkait PTN-BH, tetapi sejauh ini tidak terlalu signifikan. Bahkan, dalam nomenklatur anggaran, sudah ada alokasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk BOPTN.”
“Bantuan ini akan membantu operasional perguruan tinggi, baik PTN BLU, PTN Satker, maupun PTN-BH,” ujar Lalu Hadrian di UNS, Surakarta, Jawa Tengah, dilansir Parlementaria, Kamis (20/2/2025).
Fleksibilitas
Konsep PTN-BH dirancang untuk meningkatkan kemandirian perguruan tinggi dalam pengelolaan keuangan dan akademik.
Dengan fleksibilitas yang lebih luas, PTN dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta daya saing di tingkat nasional dan global.
Meski demikian, kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat agar tidak membebani mahasiswa.
“Niatnya bagus, agar perguruan tinggi kita lebih mandiri. Tetapi tentu harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini.”
“Jadi, anggapan bahwa PTN-BH berarti menswastakan perguruan tinggi negeri itu mungkin terlalu jauh. Pada prinsipnya, pemerintah tidak akan lepas tangan terhadap kemajuan PTN maupun PTS,” jelasnya.
Komisi X DPR RI terus berupaya mengawasi implementasi PTN-BH agar tidak merugikan mahasiswa dan dunia pendidikan secara luas.
Dengan tetap adanya dukungan BOPTN, diharapkan PTN-BH tetap dapat mempertahankan kualitas pendidikan tanpa membebankan mahasiswa dengan biaya kuliah yang tinggi.***
