JAKARTA – Peneliti hukum dari The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Christina Clarissa Intania, menegaskan bahwa penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Hasto bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya setelah ada kecukupan alat bukti pemula oleh KPK, jika tidak ada tentu tidak akan terjadi demikian,” kata Christina, sebagaimana yang dikutip dari ANTARA, pada Sabtu (22/2).
Ia menjelaskan, nama Hasto telah masuk dalam radar KPK sejak 2020 dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Penetapan tersangka terhadap Hasto dianggap sebagai langkah lanjutan dalam mengusut keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Christina juga menyoroti kewenangan KPK dalam penyidikan dan penuntutan meski Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan bahwa pimpinan KPK berstatus pejabat negara. Menurutnya, tugas penyidikan dan penuntutan tetap melekat pada lembaga antirasuah tersebut.
Terkait rencana Hasto untuk kembali mengajukan praperadilan setelah gugatan sebelumnya tidak diterima, Christina menilai hal itu sebagai bentuk “access to justice” yang masih terbuka bagi tersangka. Namun, di sisi lain, ia menekankan pentingnya KPK untuk tetap menjalankan proses hukum agar dapat segera memasuki tahap persidangan.
Meski mengakui bahwa revisi UU KPK berpotensi menghambat independensi lembaga ini, Christina mengapresiasi langkah KPK dalam menangani kasus korupsi secara berani. Ia berharap KPK terus menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi tanpa pengaruh pihak mana pun.
“Ini yang harus terus kita kawal bersama, apapun kasusnya dan siapapun yang terlibat tanpa terkecuali,” ujarnya.
Pada Kamis sore, penyidik KPK mengenakan rompi tahanan kepada Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dengan tangan diborgol, Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, didampingi petugas.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto sepenuhnya merupakan penegakan hukum tanpa unsur politisasi.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Selain itu, Hasto juga diduga mengatur penyerahan uang suap melalui perantara lainnya.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh KPK.