JAKARTA – Viral kasus Tri Cahyaningsih, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM gagal lolos karena tidak memenuhi persyaratan tinggi badan.
Kementerian Hukum (Kemenkum) pun buka suara soal hal tersebut, terkait persyaratan tinggi badan yang bisa saja jadi penyebab tidak lulus meskipun meraih skor tertinggi dalam seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sekretaris Jenderal Kemenkum. Nico Afinta, menegaskan bahwa persyaratan tinggi badan dalam seleksi CPNS bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan yang berkaitan langsung dengan tugas di bidang keamanan dan ketertiban.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas kisah viral Tri Cahyaningsih (32), seorang buruh pabrik asal Boyolali, yang gagal lolos seleksi CPNS karena kurang 0,5 cm dari batas minimal meski memperoleh nilai tertinggi di tahap SKD.
“Pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan, contohnya para penjaga tahanan, membutuhkan kondisi fisik tertentu agar dapat melaksanakan tugasnya. Sehingga tinggi dan berat badan menjadi salah satu faktor yang dilihat dari pelamar CPNS,” ujar Nico dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).
Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan
Nico menjelaskan bahwa persyaratan tinggi badan bertujuan untuk memastikan pegawai yang diterima mampu menjalankan tugasnya secara optimal.
Dalam rangka meningkatkan kesempatan bagi lebih banyak pelamar, Kemenkum telah melakukan revisi terhadap batas minimal tinggi badan untuk formasi SLTA/sederajat.
Pada 2024, tinggi badan minimal pria diturunkan dari 165 cm menjadi 163 cm, sementara perempuan dari 160 cm menjadi 158 cm.
“Kami terus melakukan penyesuaian agar CPNS yang diterima benar-benar sesuai dengan kebutuhan jabatan,” tambahnya.
Selain itu, pemeriksaan tinggi badan dilakukan dalam tahap tes kesehatan dengan melibatkan rumah sakit pemerintah untuk memastikan hasil yang akurat dan transparan.
“Kami pastikan tes kesehatan berjalan tanpa kecurangan karena dilakukan oleh orang-orang profesional. Sehingga hasil tes kesehatan, termasuk tinggi badan, valid dan dapat dipercaya,” kata Nico.
Kasus Tri Cahyaningsih
Tri Cahyaningsih, yang sempat viral di media sosial, mengalami kejutan besar ketika dinyatakan tidak lolos seleksi CPNS Kemenkumham Jawa Tengah.
Padahal, ia meraih skor tertinggi dalam SKD yang berlangsung pada 24 Oktober 2024. Sayangnya, pada tahap tes kesehatan, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tinggi badannya hanya 157,5 cm—kurang 0,5 cm dari batas minimal.
“Saya langsung syok. Biasanya tidak segitu. Pulang langsung nangis sepanjang jalan,” ungkap Tri, dilansir Kompas , Kamis (20/2/2025).
Meskipun kecewa, ibu dua anak ini tetap menerima hasil tersebut dengan lapang dada. “Sama keluarga ya udah ikhlas. Belum rejekinya,” ujarnya.
Kemenkum menegaskan bahwa semua peserta CPNS memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui masa sanggah yang telah disediakan.
Dengan demikian, setiap pelamar dapat memastikan bahwa hasil seleksi yang diperoleh benar-benar sesuai dengan data dan aturan yang berlaku.***