JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang akan mengelola aset besar dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pada hari ini, Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata nusantara,” ujar Presiden Prabowo dalam pidato peluncuran Danantara, pada hari ini, Senin (24/2/2025).
Tak hanya itu, Presiden Prabowo juga secara resmi telah menandatangani dokumen Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 yang mengesahkan susunan dewan pengawas (Dewas) dan badan pengelola Danantara.
Badan ini bertugas mengonsolidasikan serta mengelola aset dari tujuh BUMN besar, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mind ID.
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, dengan beberapa kewenangan, di antaranya:
1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Adapun, total aset yang akan dikelola Danantara nantinya diperkirakan mencapai Rp 9.600 triliun.