JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bergerak cepat menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Keputusan ini mengikuti hasil sidang MK yang mengadili 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, dengan 24 daerah terpilih untuk melakukan PSU.
Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam keterangan persnya pada Selasa (25/2/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan intens terkait pelaksanaan PSU, termasuk memperhitungkan biaya yang diperlukan.
“KPU segera menindaklanjuti Putusan MK. Kami sedang mengkaji dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta dampak anggarannya,” kata Mellaz.
Selain itu, Mellaz menegaskan bahwa KPU RI berkomitmen untuk mematuhi perintah MK, yang menginstruksikan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU daerah dalam rangka pelaksanaan PSU. “Kami tengah melakukan koordinasi dengan jajaran KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan tindak lanjut atas Putusan MK ini,” tuturnya.
Setelah semua kajian teknis selesai, KPU RI berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jika kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan selesai, koordinasi lanjutan akan dilakukan dengan Kemendagri,” ujar Mellaz.
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari 40 perkara tersebut, hanya 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berikut adalah daftar lengkap 24 daerah yang akan melaksanakan PSU:
- Kabupaten Pasaman – Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Boven Digoel – Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Barito Utara – Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Tasikmalaya – Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Magetan – Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Buru – Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Provinsi Papua – Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Kota Banjarbaru – Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Empat Lawang – Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bangka Barat – Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Serang – Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pesawaran – Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Sabang – Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Banggai – Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bungo – Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Palopo – Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Parigi Moutong – Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Siak – Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
KPU dan pihak terkait terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa PSU di masing-masing daerah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.