JAKARTA – Tim pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Menanggapi hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan hak Hasto sebagai tersangka.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka,” ujar Setyo saat berbicara kepada wartawan pada Selasa (25/2/2025).
Meski begitu, pimpinan KPK belum memutuskan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak. Setyo menjelaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan penyidik, berdasarkan pertimbangan yang ada.
“Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” jelasnya.
Setyo juga membeberkan mekanisme penangguhan penahanan dalam penanganan kasus di KPK. Menurutnya, selama ini belum pernah ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan setelah resmi ditahan oleh tim penyidik.
“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.
Pengacara Hasto Pastikan Ajukan Permohonan
Maqdir Ismail, pengacara Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan ini diajukan setelah Hasto resmi ditahan oleh KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
“Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Maqdir menambahkan bahwa permohonan penangguhan penahanan akan kembali diajukan ke KPK dalam waktu dekat. Rencananya, pengajuan tersebut akan disampaikan pekan depan.
“Tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK setelah terlibat dalam kasus suap dan diduga menghalangi proses penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi terkait dinamika politik di tubuh PDIP.
Dengan adanya permohonan penangguhan penahanan ini, publik kini menunggu keputusan KPK apakah Hasto akan dibebaskan sementara atau tetap menjalani proses hukum di balik jeruji besi.




