JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Hasto dan Donny ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, meski KPK belum menahan Donny.
“Saya diminta memberikan keterangan sebagai saksi terkait Donny Tri Istiqomah,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto mengaku mendapat 52 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia merasa sebagian besar pertanyaan yang diajukan sudah pernah dia jawab sebelumnya. “Pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah saya jawab dengan sebenar-benarnya, dan ini tampaknya hanya pengulangan proses yang sudah inkracht,” kata Hasto.
Sebelumnya, pada Kamis (20/2/2025), KPK melakukan penahanan terhadap Hasto setelah pemeriksaan yang berlangsung lebih dari delapan jam. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan durasi 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI yang juga melibatkan Harun Masiku. KPK menemukan bukti keterlibatannya dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, yang terkait dengan perannya dalam mengarahkan tindakan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak saat operasi tangkap tangan oleh KPK pada Januari 2020.