Hukum berpuasa Ramadan saat kondisi bencana menjadi pertanyaan penting bagi umat Muslim, terutama ketika menghadapi situasi darurat seperti banjir besar yang melanda Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa wilayah lainnya di Jabodetabek.
Dalam Islam, puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, namun ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hukum berpuasa Ramadan saat kondisi bencana? Apakah korban bencana diperbolehkan membatalkan puasanya, atau tetap harus menjalankan ibadah ini dalam kondisi darurat? Simak pembahasannya lebih lanjut dalam artikel ini.
Hukum Berpuasa Ramadan Saat Kondisi Bencana
Bagi umat muslim, berpuasa di bulan Ramadan adalah wajib hukumnya bagi mereka yang mukallaf, atau berusia dewasa, berakal sehat, dan mampu untuk mengerjakannya.
Syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang berada dalam keadaan sulit, seperti musafir atau orang yang sakit, untuk menunda puasanya dan menggantinya di lain waktu.
Sebagaimana yang dikutip dari laman Muhammadiyah, Islam memperbolehkan beberapa orang untuk tidak melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadan, seperti bagi orang yang sakit dan sedang melakukan perjalanan, mereka bisa menggantinya di hari yang lain.
Demikian pula hukum ini berlaku bagi orang yang sedang berada dalam kondisi bencana, baik relawan ataupun korban bencana.
Alasannya, karena orang-orang ini sedang berada dalam kesulitan dan kesukaran untuk berpuasa, di mana mungkin bencana yang dihadapi pada saat itu lebih berlipat dibandingkan bagi orang yang sekedar sakit atau berpergian.
Dalam Al-Quran surah Al-Hajj, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وما جعل عليكم في الدين من حرج… (أية 78 من سورة الحج)…
Artinya: …Allah tidak menciptakan kesulitan dalam beragama bagi Kamu sekalian… (QS Al Hajj : 78).
Oleh sebab itu, adalah suatu tindakan yang kurang tepat jika tetap berpuasa padahal tidak mampu dan berada dalam situasi sulit, seperti kondisi ketiadaan logistik.