JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, yang beredar di pasaran saat ini telah memenuhi standar takaran yang ditetapkan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas video viral yang menunjukkan kemasan 1 liter Minyakita hanya berisi 750 mililiter.
“Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (05/03/2025).
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1).
Perusahaan tersebut diduga melanggar distribusi Minyakita karena masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis, namun masih memproduksi Minyakita.
Selain itu, ditemukan dugaan pemalsuan surat rekomendasi izin edar seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.
Atas pelanggaran tersebut, izin usaha perusahaan ini sementara dicabut dan dilakukan penyegelan.
Jika ditemukan masih beroperasi, akan dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Budi menegaskan bahwa video viral tersebut merupakan temuan lama dan kemasan yang tidak sesuai takaran tersebut sudah tidak beredar di pasaran.
“Yang lain satu liter dipastikan. Yang itu sudah nggak beredar lagi,” katanya.
Kemendag terus berupaya memastikan bahwa Minyakita yang beredar di pasaran sesuai dengan standar takaran dan kualitas yang ditetapkan, guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.***