JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak menemukan indikasi keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya, Giribaldi “Boy” Thohir, dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan keduanya tidak didukung oleh temuan penyidik.
“Enggak ada informasi fakta soal itu,” ujar Harli saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (5/3).
Ia mempertanyakan sumber informasi yang menuding keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Menurutnya, tuduhan semacam itu tidak didasarkan pada fakta penyidikan.
“Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung juga membantah adanya kebocoran dokumen hasil sitaan dari rumah pengusaha minyak Riza Chalid yang dikabarkan beredar di media sosial. Harli menyatakan bahwa isu terkait catatan penyidik yang bocor adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa,” kata Harli kepada wartawan pada Selasa (4/3), merespons video viral di TikTok yang menyebut adanya dokumen hasil penggeledahan yang bocor.
Video tersebut menarasikan bahwa dalam dokumen yang disita penyidik terdapat nama-nama tokoh yang diduga terlibat dalam kasus korupsi minyak Pertamina.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya meliputi SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, ada juga MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Mera. Terbaru, Kejagung juga menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka.
Total kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp2,7 triliun, serta impor BBM melalui broker senilai Rp9 triliun.
Selain itu, pemberian kompensasi pada 2023 menyumbang kerugian Rp126 triliun, sementara kerugian dari subsidi pada tahun yang sama mencapai Rp21 triliun.