JAKARTA – Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menyatakan harapannya agar eksepsi atau nota keberatan yang diajukan suaminya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dapat diterima oleh majelis hakim.
Franciska turut hadir dalam sidang yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, dan menyampaikan keyakinannya atas ketidakbersalahan sang suami.
“Saya merasa lega, maksudnya setelah membaca dakwaan ternyata memang tidak ada yang bisa membuktikan kesalahan Pak Tom. Maka dari itu kita mengadakan eksepsi. Di dalam eksepsi itu terdengar jelas bahwa dia tidak bersalah,” kata Franciska, dikutip dari Metronews.
Atas dasar itu, Franciska pun berharap materi eksepsi suaminya bisa diterima hakim. “Semoga eksepsinya diterima,” ungkapnya.
Tom Lembong Tantang Kejelasan Dakwaan
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Tom Lembong mengungkapkan rasa kecewanya terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya dan menyoroti kurangnya transparansi dalam penyusunan dakwaan.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Sebagai contoh, dalam situasi bagaimana soal kerugian negara dalam perkara saya, semakin tidak jelas, tidak ada lampiran BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Tom menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih profesional dan transparan dalam mengungkap fakta hukum. Ia menegaskan bahwa dakwaan seharusnya mencerminkan realita yang ada, bukan hanya berdasarkan asumsi yang tidak memiliki dasar kuat.
“Jadi dalam hal ini, saya berharap kejaksaan bisa setransparan mungkin terkait isu kerugian negara,” tegasnya.***




